Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi, mempertanyakan kejelasan kepada KPU soal tudingan dalil yang dilayangkan kepada Tri Rismaharini. Berdasarkan dalil MA, Risma dituding campur tangan dalam pemenangan Eri Cahyadi Armudji, salah satu pasangan calon dalam pilkada Surabaya.
Saat sidang sengketa hasil pilkada di gedung MK, Saldi Isra menyakan jawaban kecurangan yang diajukan pemohon. Namun dalil-dalil permohonan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman tidak dijawab oleh KPU Kota Surabaya.
Agus Turcham, anggota KPU Kota Surabaya, memberi jawaban dengan berujar bahwa jawaban atas pelanggaran pilkada merupakan kewenangan Bawaslu.
Saldi Isra lantas menanyakan kepada KPU Kota Surabaya mengenai surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon.
Jawaban Agus Turcham Bergeser
Agus Turcham awalnya menuturkan tidak mengetahui surat tersebut karena tidak termasuk bagian dari bahan kampanye. Akan tetapi, kemudian menjawab mengetahui adanya surat itu.
"Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada, ya," kata Saldi Isra.
Selanjutnya, dia mengingatkan semestinya KPU sebagai termohon memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon, sementara Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan.
Ada pun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.
BACA JUGA:
Dalil yang Diajukan Pemohon
Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji, menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.
Sementara itu, Pemkot Surabaya didalilkan, di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia, dan memobilisasi aparatur sipil Negara.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!