OJK Cirebon Gencarkan Edukasi Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal kepada Masyarakat
Edukasi bahaya judi online dan pinjol (Foto dari Antara)

Bagikan:

Program edukasi keuangan digencarkan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan menyasar pada generasi muda di wilayah kerjanya untuk mencegah dan mengatasi jeratan judi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Program edukasi ini menyasar kalangan muda, terutama pelajar dan mahasiswa di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning),” ucap Agus Muntholib, Kepala OJK Cirebon, Selasa, dilansir dari Antara.

Agus Muntholib menyampaikan program edukasi keuangan ini diadakan pada 12-15 Agustus 2024. Untuk kelancaran program tersebut, pihaknya melibatkan ratusan peserta yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di kawasan Ciayumajakuning.

OJK dan BI Cirebon Beri Edukasi Bahaya Judol dan Pijol Ilegal

OJK bekerja sama dengan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon dalam program edukasi keuangan tersebut. Keduanya memaparkan sejumlah materi penting terkait bahaya judi onlin dan pinjol ilegal yang bisa mempengaruhi kondisi keuangan.

"Ada 10 kampus dari wilayah Ciayumajakuning yang kami undang. Estimasinya bisa menghadirkan 200 peserta dari kalangan mahasiswa maupun pelajar,” ucap Agus.

Agus mengatakan bahwa program edukasi ini penting dilakukan agar generasi muda di wilayahnya terbebas dari paparan atau pengaruh negatif terutama akibat bermain judi online.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat yang mengakses judi online ini, mayoritasnya merupakan generasi muda di bawah usia 17 tahun.

Dihimbau Hindari Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK

Selain itu, pihaknya pun bakal memberikan pemahaman kepada peserta agar tidak mengakses pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK sehingga mereka dapat mengatur kondisi finansial dengan baik.

Agus mengemukakan generasi muda umumnya belum punya pemahaman yang baik. Jika mengakses judi online, dampaknya mereka bisa saja mengakses sumber penghasilan tidak pantas, seperti pinjol ilegal atau melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan uang.

“Hal-hal tersebut yang kami khawatirkan dan kami ingin mengajarkan kepada mereka lebih baik menabung untuk mendapatkan uang daripada bermain judi online dan mengakses pinjol,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan langkah pencegahan perlu dilakukan, supaya masyarakat tidak terpapar judi online.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online. 

Dalam data itu disebutkan sebanyak 535.000 orang di Jawa Barat mengakses situs ilegal itu dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.