DKI Targetkan 92 Ribu Nakes Divaksinasi Booster Kedua
Vaksinator memberikan vaksin penguat (booster) tahap kedua bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (ANTARA/Yogi Rachman)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyebut terdapat sekitar 92 ribu tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi sasaran penerima vaksinasi COVID-19 dosis keempat booster kedua.

Puluhan ribu nakes ini, kata Dwi, sebelumnya telah menjalani vaksinasi dosis kedua serta ketiga (booster) selama lebih dari enam bulan lalu.

"Jumlah nakes yang tercatat sebagai tenaga kesehatan dan pernah vaksin lengkap, itu jumlahnya di DKI Jakarya ada sekitar 92 ribu orang. Yang keduah pernah booster pertama, nanti setelah enam bulan, dia sudah bisa menerima booster kedua," kata Dwi saat dihubungi, Jumat, 5 Agustus.

Namun, jumlah sasaran nakes yang menerima booster kedua masih dapat berubah. Dwi bilang, kemungkinan terdapat sejumlah nakes yang pindah dari luar kota ke Jakarta, meskipun jumlahnya tidak banyak.

Saat ini, vaksinasi booster kedua berjalan secara bertahap. Tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan bisa langsung meminta vaksinasi ke puskesmas setempat atau mengikuti vaksinasi di tempat kerjanya.

"Untuk tenaga kesehatan lain dan dia punya e-tiket vaksin booster kedua, dia bisa menadapatkan vaksinasi booster keduanya di puskemas atau di fasilitas kesehatan lain. Kuncinya ada di e-tiket booster kedua atau menunjukkan bahwa seseorang berhak untuk menadapat booster kedua," urai Dwi.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua atau booster kedua pada kalangan tenaga kesehatan (nakes) mulai Jumat 29 Juli lalu.

Ketentuan itu terdapat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster penguat atau kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan.

Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.

Vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama. Pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Maxi mengatakan, pemberian suntikan vaksin COVID-19 dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan dilakukan dengan persetujuan dari Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Indonesia (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

"Persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi," ucap Maxi.