Kuasa Hukum Klaim 3 Kali Tes Urine Teddy Minahasa Negatif Narkoba Sebelum Rombongan Pejabat Polri Sambangi Istana
Irjen Teddy Minahasa. (Antara-Polda Sumbar)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengklaim kliennya bukan pengguna narkoba. Teddy saat ini telah bertatus tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Klaim yang disampaikan Henry setelah bertemu dengan Teddy. Dari pertemuan itu dia mengaku memperoleh alat bukti berupa tiga kali hasil tes urine kliennya.

"Dari pertemuan saya sama Teddy Minahasa, saya memperoleh bukti bahwa tiga kali pemeriksaan tes urine dia negatif," ujar Henry kepada wartawan, Selasa 18 Oktober.

Dari bukti yang dikantonginya, Henry mengatakan tidak ada alasan untuk menduga Teddy sebagai pengguna narkoba. "Tapi benar bahwa dia bukan pengguna," imbuhnya.

Henry tidak dapat menjelaskan secara detail kapan proses tes dari masing-masing hasil urine kliennya itu

Dia hanya mengatakan tes urine dijalani kliennya sebelum pejabat tinggi Polri seluruh Indonesia tiba Istana lantaran dipanggil Presiden Jokowi pada Jumat 14 Oktober siang.

Hal itu, lanjut dia, juga sesuai dengan apa yang pernah disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan hasil tes urine Irjen Teddy Minahasa negatif narkoba.

"Sebelum yang Kapolri dan Kapolda lain ke Istana," ujarnya.

Namun, Henry memastikan tes urine Irjen Teddy Minahasa dijalani dengan pendampingan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Iya, tentunya dari Propam," ujar dia.

Dalam rangkaian kasus narkoba yang menjerat Kapolda Sumatera Barat yang batal dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka.

Adapun enam di antaranya merupakan warga sipil, yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya anggota Polri, yaitu Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara