Duka Rizieq Shihab untuk Ustaz Maaher
Ustaz Maaher At Thuwailibi (Foto: Twitter @ustadzmaaher_)

Bagikan:

JAKARTA - Dari balik tahanan, Rizieq Shihab menitipkan pesan belasungkawa untuk keluarga Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri.

“Beliau (Rizieq Shihab) sampaikan (dukacita). Nanti saya ke keluarga untuk mewakilkan (ucapan belasungkawa) Beliau,” ujar eks kuasa hukum FPI Aziz Yanuar dikonfirmasi VOI, Selasa, 9 Februari malam.

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun, turut berduka cita sedalam dalamnya. Semoga sabar keluarga yang ditinggalkan, insyaallah Almarhum orang baik. Semoga dimasukkan ke golongan para syuhada,” katanya.

Mabes Polri menyatakan tak bisa menyampaikan penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Tahuwailibi alias Soni Ernata. Ustaz Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.

“Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 9 Februari.

Yang terpenting, kata Argo, pihak kedokteran polisi telah memberikan perawatan terhadap ustaz Maaher selama mengeluhkan sakit

"Dari keterangan dokter dan perawatan yang ada saudara Soni Ernata ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan,” katanya.

Simpang siur penyakit yang diderita Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata hingga meninggal dunia masih bermunculan. Polri sudah menegaskan penyebab meninggalnya dikarenakan menderita penyakit, namun tak dijelaskan penyakit ustaz Maaher karena menjaga nama baik.

Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang beredar. Sebab, kabar-kabar tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolsian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 9 Februari.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggungjawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," sambung dia.

Bahkan, Rusdi juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita yang tak berdasar. Sebab, nantinya hal itu bisa menjadi penyebaran informasi bohong atau hoaks yang berujung pidana.

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," kata dia.