Mahfud MD:  Jika UU ITE Dianggap Memuat Pasal karet, Mari Kita Buat Resultante Baru dengan Merivisi UU Tersebut
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Banyaknya pihak yang khawatir dengan pasal karet di UU ITE, membuat pemerintah bakal melakukan diskusi terkait revisi undang-undang tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulis eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut seperti dikutip VOI, Selasa, 16 Februari.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, perihal revisi UU ITE ini juga sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta. Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia meminta pihak kepolisian bisa cermat dalam menangani pelaporan yang berkaitan dengan undang-undang tersebut.

Selain itu, dia menyebut, jika UU ITE dinilai tak memberikan rasa keadilan maka pemerintah akan mengajukan revisi perundangan yang kerap dianggap mengekang kebebasan berpendapat. 

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sini lah hulunya. Hulunya ada di sini…revisi," tegas Jokowi dalam pernyataan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," imbuhnya.

Namun Jokowi menegaskan semua pihak harus menjaga ruang digital Indonesia. 

“Sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif,” kata eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.