Respons KPK yang Dianggap Abraham Samad Jarang Pakai Pasal Pencucian Uang
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menampung semua aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani. Termasuk usulan eks Ketua KPK, Abraham Samad yang menyarankan KPK memakai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Usul ini disampaikan karena KPK dirasa jarang memakai pasal pencucian uang.

"KPK memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani termasuk perkara yang melibatkan terdakwa EP (Edhy Prabowo) dkk maupun JPB (Juliari Pieter Batubara) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fiki pada VOI, Jakarta, Kamis, 18 Februari.

Menurut dia, pihaknya akan memakai pasal pencuian uang dalam kasus suap izin ekspor benur Edhy Prabowo dan kasus dugaan suap Bansos Juliari Batubara, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. 

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga  dll," kata dia.

Namun demikian, Ali tidak bisa memastikan apakah pasal ini akan digunakan di dua kasus ini. Hanya saja, kata dia, apabila bukti permulaan ditemukan, KPK akan menyampaikan ke publik.

"Kami akan segera informasikan perkembangannya," kata Ali.

Sementara terkait sudah berapa orang yang sudah dijerat TPPU di kepemimpinan Firli Bahuri, menurut Ali hal itu tidak bisa dihitung pada setiap satu kepemimpinan. Alasannya, karena perkara yang ditangani KPK berjalan.

"Tidak bisa dipisah begitu mas. Karena perkara kan berjalan. (TPPU) yang sedang berjalan ada 9," kata Ali.

Adapun Abraham Samad sebelumnya mengusulkan KPK menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan pasal pencucian uang. Sebab, KPK saat ini jarang memakai pasal ini.

Diketahui tidak semua kasus yang ditangani KPK dikenakan pasal TPPU. Hanya beberapa orang saja yang disangkakan dengan pasal ini. Mereka adalah, Muhammad Nazaruddin, Djoko Susilo, Yudi Widiana, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Rita Widyasari, Rohadi, Hadinoto Soedigno.