Penerimaan Cukai Rokok di Kudus Jawa Tengah Mencapai Rp25,7 Triliun hingga Triwulan III 2023
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan cukai hingga triwulan ketiga 2023 mencapai Rp25,7 triliun atau 64,6 persen dari target penerimaan sebesar Rp39,8 triliun.

"Kami akan berupaya memenuhi target sampai akhir tahun," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jateng, dikutip dari Antara, Kamis 12 Oktober.

Apalagi, kata dia, setiap akhir tahun ada lonjakan pembayaran karena ada program stimulus nonfiskal berupa penundaan pembayaran cukai serta kenaikan permintaan pita cukai rokok.

Namun, Sandy mengakui untuk memenuhi target penerimaan cukai rokok memang ada beberapa kendala.

Di antaranya, karena berkurangnya konsumsi rokok. Akan tetapi, hal ini juga sesuai harapan pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi.

Faktor lainnya, beralihnya konsumsi rokok dari rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT), sehingga nilai cukainya turun, karena perbedaan pengenaan tarif cukai SKM lebih tinggi dari SKT.

Selain itu, kata dia, beralihnya konsumsi rokok dari SKM ke rokok elektrik yang tarif cukainya juga lebih rendah.

"Belum lagi beralihnya sejumlah masyarakat ke rokok ilegal yang dinilai lebih murah dan tanpa membayar tarif cukai," ujarnya.

Terkait dengan peredaran rokok ilegal, KPPBC Kudus gencar melakukan penindakan di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Hal ini juga ikut mendukung upaya peningkatan pemasukan cukai karena pangsa rokok ilegal bisa dimanfaatkan rokok legal.