WN Cina Kamuflase, 10 Tahun Lebih Tinggal di Indonesia Tanpa Dokumen Imigrasi
Foto diambil dari Antara

Bagikan:

Kantor Imigrasi Jayapura membekuk WN Cina Zhang Qing pada 4 Desember 2020.  Pelaku yang memiliki nama Indonesia Muhammad Benny tersebut diamankan karena melanggar aturan imigrasi.

"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," tutur Darwanto, melansir VOI dari Antara, 2 Februari. 

Zhang Qing berkeliaran di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Parahnya, Ia bahkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Darwanto, Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, mengungkapkan KTP Zhang dibuat di 2 tempat, DKI Jakarta dan Jayapura. KTP Jakarta memiliki masa berlaku hingga 2009, sedangkan KTP Jayapura hingga 2020.

 

Menjadi Sponsor PT Harapan Jaya

Penangkapan Zhang berawal saat dia menjadi sponsor melalui PT Harapan Jaya di Abe Pantai. Saat itu petugas curiga karena Zhang turut membawa seorang wanita dan 2 anak kecil

Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay. 

BACA JUGA:


 

Dikenakan Pasal 119 Huruf C

Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya. 

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.