Pemerintah berencanakan meluncurkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor. Program tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan.
Program tersebut rencananya akan dimulai pada bulan Maret 2021. Golongan kendaraan yang masuk dalam program, yaitu kelas ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
BACA JUGA:
Rahmat Widiana, Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, menyampaikan alasan pemilihan kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan, alasannya karena level kendaraan tersebut paling diminati kelompok masyarakat kelas menengan. Selain itu level tesebut memiliki local purchase di atas 70 persen.
“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” tuturnya dalam keterangan pers, Jumat, 12 Februari.
Kebijakan diskon tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Didukung BI dan OJK
Rahman merinci, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.
Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” tuturnya.
Mengharapkan Sambutan Positif dari Produsen dan Dealer
Menurut dia, kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tutup Rahmat.
Ikuti Terus VOI.