Presiden RI mengingatkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian untuk lebih teliti dan cermat dalam mengurus kasus yang berhubungan dengan UU ITE.
Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan himbauan tersebut dalam dalam akun Twitternya @jokowi, Selasa, 16 Februari.
BACA JUGA:
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," tutur Jokowi seperti dikutip VOI.
Sebab, belakangan ini dia melihat banyak masyarakat yang melapor atau dilaporkan ke polisi dengan undang-undang tersebut sebagai rujukannya. Dia meminta, pasal karet atau multitafsir dalam UU ITE ini harus diterjemahkan dengan penuh kehati-hatian.
Mengapus Pasal Karet
Jokowi mengatakan, undang-undang ini awalnya ditujukan agar menjaga ruang digital Tanah Air bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, jika penerapan pasal ini justru menimbulkan ketidakadilan, maka undang-undang ini perlu untuk direvisi untuk menghilangkan pasal karet.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.
Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE
Sebelumnya, melalui Twitternya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan pemerintah membuka peluang untuk melakukan revisi UU ITE. Dia juga mengatakan pemerintah akan membuka diskusi berkaitan dengan niatan ini.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulisnya seperti dikutip VOI dari akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa, 16 Februari.
"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," ungkapnya.
Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.