Buntut dari kasus narkoba Kompol Yuni menginisiasikan Kapolri untuk menertibkan jajarannya dari narkoba. Penertiban tersebut dilakukan dengan tes urine.
Pangeran Khairul Saleh, Komisi III DPR RI, berharap banyak kepada anggota kepolisian untuk memahami dan patuh pada intruksi telegram tersebut. Tambahnya, jika perlu anggota yang memiliki hasil tes urin terindikasi narkoba dikenai sanksi.
BACA JUGA:
"Semoga tes urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya," kata Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, 23 Februari.
Kapolri menerbitkan instruksi tersebut dalam Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 tentang pelaksanaan tes urine. Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat memerintahkan semua jajarannya melakoni tes urin.
Menurut Pangeran, kebijakan Kapolri melakukan tes urine kepada jajaran patut diapresiasi. Mengingat sebagai aparat hukum, polisi seharusnya menjauhi diri dari narkoba.
Kasus Kompol Yuni Mencoreng Korps Bhayangkara
Apalagi, kata dia, kasus Kompol Yuni yang memakai narkoba bersama anggotanya sangat mencoreng Korps Bhayangkara.
"(Kasus ini) seakan mencoreng dan menampar nama baik korps kepolisian. Kebijakan kapolri ini tentu patut dihargai, sebagai aparat yang terdepan dalam menghadapi perang terhadap penggunaan narkoba," kata Pangeran.
Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.