Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Hutomo Mandala Putra, yang lebih dikenal Tommy Soeharto, atas gugatannya kepada Kemenkumham pada 11 September Silam.
Demikian isi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari Direktori Mahkamah Agung, 17 Februari: “Mengadili dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.”
BACA JUGA:
Tommy melayangkan gugatan kepada Yasonna Laoly terkait pengesahan SK kepengurusan Partai Berkarya. PTUN Jakarta sah mengetok palu untuk putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.
Majelis PTUN menyatakan tidak menyetujui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Pokok Perkara Gugatan Tommy Soeharto
SK Menkum HAM ini yang sempat membuat Tommy Soeharto terdepak setelah munculnya kepengurusan Berkarya kepemimpinan Muchdi Pr.
Berikut amar putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Tommy Soe.harto
Mengadili dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut
2. Menyatakan batal:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020
Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.